Jambi (ANTARA News) - Anggota Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Jambi Timur, berhasil meringkus dua tukang ojek di Kota Jambi yang tertangkap akan mengedarkan narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba).

Kedua pengedar narkotika jenis ganja tersebut adalah bernama Bambang Yulianto (28), dan Jainudin (24), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, kata juru bicara Polsekta Jambi Timur, Aiptu SM Pasaribu, Sabtu.

Kedua tukang becak itu ditangkap pada beberapa hari menjelang pergantian tahun baru lalu, dirumah tersangka Bambang di Jl Amankurat Lorong Purnama RT 27 Nomor 68 Tanjung Pinang Jambi Timur.

Setelah menangkap Bambang, selanjutnya tidak beberapa jauh dari rumah tersangka pertama, polisi kembali menangkap Jainudin dan saat ditangkap mereka baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu.

Setelah diperiksa di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan racik ganja yang sudah mereka lakukan beberapa jam sebelum ditangkap, kata Pasaribu lagi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket ganja kecil dan satu paket kecil sabu-sabu, dan juga beberapa alat hisap.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga dan dari hasil pemeriksan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang berinisial A.

A yang berdomisili di daerah Kumpeh, dan polisi sudah melakukan penggerebekan dirumahnya, tetapi dia telah lebih dahulu kabur dari rumahnya sebelum digerebek namun dirumahnya anggota menemukan satu paket besar ganja seharga Rp500.000.

Saat ini A masih terus diburu polisi, dan dari hasil pemeriksaan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, barang bukti tersebut positif narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 111 dan 114 Undang-undang No 35 tahun 2009.
(T.N009/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011