Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), Sumita Tobing, mengaku bingung atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada Kamis (6/1) menghukumnya setahun enam bulan penjara, karena sebelumnya ada putusan bebas.

"Terus terang, mendengar MA menerima kasasi JPU dalam perkara saya dan menghukum saya setahun enam bulan penjara, saya jadi bingung. Kenapa? Karena sebelumnya saya juga pernah menerima berita menyangkut perkara saya, yaitu pada bulan Oktober 2009," demikian keterangan Sumita saat dimintai keterangan ANTARA News, Jumat dinihari.

Berita itu, menurut Sumita, menyebutkan bahwa kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Majelis Hakim MA yang terdiri atas Andi Ayyub Abu Saleh, Djafni Djamal dan Muhammad Taufik. Perkara itu diputus pada 28 Agustus 2009.

Pensiunan reporter karir TVRI itu mengemukakan, sempat tidak percaya begitu saja atas berita keputusan Majelis Hakim MA pada 28 Agustus 2009. "Saya kemudian mengeceknya ke MA, dan memang benar, perkara saya sudah diputus, dan putusannya seperti yang saya sebutkan tadi," ujarnya.

Hanya saja, Sumita pun mengakui, sampai sekarang, salinan putusan resminya dari MA belum pernah diterimanya. "Waktu itu, kepada saya diinformasikan, salinan tersebut akan dikirimkan kepada saya. Namun, sampai sekarang saya belum menerima," katanya.

Lalu, ia semakin bingung, karena tahu-tahu sekarang ada putusan baru lagi dari Majelis Hakim MA yang berbeda, kecuali M. Taufik.

"Ini ada apa sebenarnya? Apa keputusan yang dlu itu tidak ada? Kalau tidak ada, kenapa waktu itu muncul di website MA, dan juga dibenarkan oleh jurubicara MA, Hatta Ali, ketika dikonfirmasi wartawan?," ujar Sumita.

Ia pun memberikan kliping berita dari sejumlah media, yakni Hukumonline pemuatan 28 Oktober 2009 berjudul "MA Kuatkan Vonis Bebas Sumita Tobing", Primair Online pada Selasa, 27 Oktober 2009 (wawancara jurubicara MA, Hatta Ali, berjudul MA Tetap Bebaskan Mantan Dirut TVRI), dan berita berjudul "Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Bebas Sumita Tobing" dari Tempo Interaktif edisi Selasa, 27 Oktober 2009 pukul 13:50 WIB.

"Sekadar informasi tambahan, mungkin saat saya sampaikan, bahwa sebelumnya saya mendapat dua kali pemberitahuan mengenai perkara saya," katanya.

Yang pertama, menurut Sumita, berdasarkan surat pengantar MA ke Pngadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor W6-U4-133-HK-01-V-2009 yang menyebutkan bahwa perkara saya telah diterima dengan nomor register 857/Panmud-pidsus/857/V/2009/K.

Dalam surat itu, ia mengemukakan, disebutkan Majelis Hakim terdiri atas Dr H. Andi Abu Ayub Saleh, SH, MH, DjafniDjamal SH, MH, dan Muhammad Taufik SH, MH, dengan status: Telah dikirim ke Pengadilan Pengadu, tanggal putus 28-8-2009, Kasasi Jaksa Ditolak. Tanggal kirim putusan tersebut ke Pengadilan Pengaju adalah 8 April 2010.

Yang kedua, menurut dia, adalah dengan surat Pegantar Nomor W10-U1-2077-HK-01-111-2009-04.

"Surat ini saya terima setelah surat pertama atau setelah adanya putusan. Dalam surat ini disebutkan, Nomor register di MA adalah 856/PIDSUS/2009 dengan Majelis Hakim dipimpin Timur Manurung. Adapun yang sekarang ini saya tidak tahu, karena saya tidak pernah mendapat informasi apa-apa sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan, "Yang jelas, yang saya pegang adalah surat yang pertama, karena itu saya saya terima secara resmi dari PN Jakpus."


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2009 membebaskan Sumita Tobing, mantan Direktur Utama TVRI dari dakwaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan produksi stasiun TVRI.

Kemudian, laman resmi MA di http://www.mahkamahagung.go.id mengutip dalam rapat musyawarah hakim pada 28 Agustus 2009 bahwa "amar putusan tolak kasasi JPU".

Jurubicara MA pada Selasa, 27 Oktober 2000 kepada pers mengemukakan, "Kembali pada putusan pengadilan sebelumnya. Menguatkan putusan pengadilan negeri."

Namun, Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (6/1) menyatakan, mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas Sumita Tobing yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Sumita Tobing.

Ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar menjelaskan, putusan yang dijatuhkan hari Kamis (6/1) ini diputuskan secara bulat tanpa dissenting opinion (perbedaan pendapat) dengan majelis kasasi lainnya, yakni M Taufik dan Suryadjaya. (*)

Pewarta: Priyambodo RH
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011