Jakarta (ANTARA News) - Maqdir Ismail, penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan sikap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memanfaatkan kehadiran Kwik Kian Gie untuk tujuan lain dari kedudukannya sebagai saksi yang menguntungkan.

"Kwik seharusnya hanya ditanya fakta-fakta tentang apa yang dia ketahui tentang perkara yang dituduhkan kepada Yusril," katanya melalui siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Kejagung sempat memeriksa Kwik Kian Gie selaku mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri, dan M. Jusuf Kalla selaku mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra.

Yusril dijadikan tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.

Kwik Kian Gie saat dimintai keterangan Kejagung sempat menyebutkan, pengusaha pengadaan Sisminbakum mengakali dalam pengerjaan piranti lunak (software) Sisminbakum.

Maqdir Ismail mengemukakan, penyidik Kejagung dalam pemeriksaan itu justru menyodorkan Berkas Acara Pidana (BAP) saksi lain untuk dimintai pendapat dari Kwik, khususnya mengenai modal perusahaan yang membangun dan mengelola Sisminbakum.

Padahal, kata dia, apa yang disodorkan itu keterangan saksi lain yang justru bersifat sepihak yang belum tentu kebenarannya.

"Kwik bukanlah saksi ahli yang dihadirkan Kejagung untuk dimintai analisa dan pendapat mengenai suatu masalah. Ini jelas suatu penyalahgunaan kesempatan dan merupakan cara yang buruk dalam penegakan hukum," katanya.

Nama besar Kwik, menurut dia, disalahgunakan untuk kepentingan Kejagung. Ia pun mengatakan penegakan hukum dengan cara yang buruk, apalagi dengan cara "menjebak" Kwik dengan data sepihak dan kemudian diminta memberikan pendapat, jelas suatu langkah yang salah.

"Cara seperti itu semakin menjauhkan citra Kejagung dari profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Akhirnya, lebih banyak opini yang merebak dari kehadiran Kwik daripada fakta-fakta yang seharusnya diungkapkannya," katanya.

Penyidik, kata dia, telah mengarahkan Kwik untuk beropini, bukannya menggali fakta-fakta, Masih untung, tidak seluruhnya Kwik terpancing dengan sikap Penyidik.

"Kwik tetap konsisten dengan maksud kehadirannya ke Kejagung sebagai saksi yang menguntungkan bagi Yusril," katanya menambahkan.
(T.R021/R010/P003)

Pewarta: NON
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011