Jakarta (ANTARA News) - Pasangan Rahman Sabon-Sandy Harun yang didukung Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan mereka sebagai peserta pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PUU-VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2010 maka pasangan Rahman Sabon-Sandy Harun secara otomatis memperoleh dukungan sebanyak 13 kursi melebihi dari persyaratan yang ditentukan 15 persen atau delapan kursi," kata Rahman Sabon, di Jakarta, Minggu.

Keputusan MK tersebut telah membatalkan UU Nomor 27/2009 yang digunakan KPU dalam penetapan 45 anggota DPRD Tangsel.

Sabon mengungkapkan putusan MK tersebut menambah jumlah anggota DPRD menjadi 50 orang dan partai-partai besar kehilangan 15 kursi, seperti Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS dan PAN.

Namun, lanjutnya, KPU Tangsel tidak melaksanakan keputusan MK tersebut sehingga dirinya dan Sandy Harun tidak bisa mengikuti menjadi peserta Pilkada Tangsel 2010.

Dengan adanya pemungutan suara ulang Pilkada Tangsel, Sabon meminta KPU segera melaksanakan putusan MK terkait komposisi jumlah anggota DPRD.

"Kami memberikan waktu 7X24 jam untuk segera mencabut surat KPU tanggal 3 Desember 2010 yang mengabaikan putusan MK," katanya.

Jika tidak dilaksanakan, kata Sabon, maka pemerintahan Tangsel cacat hukum dan FKCLP akan memboikot pelaksanaan Pilkada 2010.

Pada Pilkada 2010, KPU menetapkan empat pasangan, yakni Rodiyah Nadjibah-Sulaiman Yasin, pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, pasangan Arsyid-Andre Taulani dan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, tanpa mengikutkan pasangan Rahman Sabon-Sandy Harun.

Dalam Pilkada ini, pasangan Airin-Benyamin ditetapkan sebagai pemenang setelah memperoleh 188.833 suara, namun pasangan Arsyid-Andre Taulani menguggat ke MK.

MK akhirnya memerintahkan pemungutan suara ulang karena adanya pelanggara bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
(T.J008/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011