Jakarta (ANTARA News) - Kabareskrim Komjen Ito Sumardi di Jakarta, Senin, mengaku bahwa polisi telah menerima informasi mengenai pihak yang membiayai terdakwa kasus korupsi dan pemberian keterangan palsu, Gayus Tambunan, selama berada di tahanan.

Namun, Ito menyebutkan informasi tersebut masih harus diperiksa kebenarannya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang bisa ditemukan.

"Ini baru sebatas pengakuan. Kita tidak menggunakan logika saja, tapi yang kita gunakan fakta hukum. Jadi opini-opini yang berkembang ini kita akan cari bukti-bukti terkait, baru dijadikan fakta hukum," katanya.

Mengenai kasus terbaru kepergian Gayus ke luar negeri tersebut, Ito menyebutkan bahwa Gayus bisa dijerat oleh beberapa pasal pelanggaran pidana.

Dakwaan juga bisa dikenakan terhadap istri Gayus karena dianggap turut membantu kepergian Gayus ke luar negeri, sambung Ito.

Polri, kata Ito, masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk merumuskan tindak pidana terbaru kepada Gayus.

Mengenai Devina, pelapor kepergian Gayus ke Singapura dalam surat pembaca di salah satu surat kabar nasional, Ito mengungkapkan bahwa polisi sudah mengorek keterangan darinya.

"Beliau itu kan justru yang membuka itu semua, kita semua harus berterima kasih. Kalau tidak ada keterangan di surat pembaca, mungkin kita tidak tahu semua. Jadi, kewajiban Polri untuk melindungi yang bersangkutan," kata Ito.

Itor juga mengatakan bahwa polisi akan bekerjasama dengan beberapa negara yang disinggahi Gayus untuk menelusuri dugaan penyelamatan aset di luar negeri.

Ito mengatakan Polri bekerjasama dengan imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna membongkar tuntas motif kepergian Gayus ke luar negeri pada Oktober dan September 2010. Kerjasama serupa dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kemungkinan aset Gayus di luar negeri.

"Sekarang tim sedang melakukan berbagai upaya baik dengan keterangan saksi-saksi lain yang terkait ataupun dengan penggunaan teknologi. Kita juga sudah minta kerjasama dengan beberapa negara yang disinggahi oleh Gayus," kata Ito.

Polri akan menyelidiki secara menyeluruh mulai kemungkinan penyandang dana kepergian Gayus ke luar negeri, bagaimana dia pergi tanpa terdeteksi polisi, dan pihak-pihak yang ditemui Gayus di Macau, Malaysia, serta Singapura.

"Untuk saat ini masih terlalu dini untuk kita sampaikan. Kita tidak bisa menerima dari sepihak ataupun hanya berdasarkan dari yang bersangkutan," demikian Ito.

Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Sam L Tobing berjanji segera mengumumkan hasil penyelidikan tuntas dan memberi sanksi kepada semua pejabat yang bertanggungjawab atas pembuatan paspor atas nama Sony Laksono serta lolosnya Gayus ke luar negeri.

"Hari ini pemeriksaan masih di Cengkareng. Kalau terlibat, semua pihak akan ditindak. Sekarang masih diperiksa," demikian Sam.

D013*G003/A011/AR09

Pewarta: NON
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011