Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Australia dan Republik Indonesia mewacanakan kesepakatan pertukaran 12 ribu narapidana Indonesia di Australia dengan narapidana Australia di Indonesia diantaranya Schapelle Corby.

Hal itu merupakan hasil dari pertemuan antara Sekretaris Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang didampingi Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari di Jakarta, Selasa.

Dalam pertemuan itu, kata Kapuspenkum, membicarakan kerjasama pertukaran narapidana atau perjanjian bilateral internasional antara narapidana asal Indonesia di Australia.

"Saat ini di Australia ada 12 ribu narapidana asal Indonesia yang rata-rata divonis lima tahun kurungan," katanya.

"Pemerintah australia meminta adanya pertukaran napi. Salah satunya adalah Corby," katanya.

Menanggapi permintaan Pemerintah Australia itu, kata Kapuspenkum, jaksa agung menyatakan akan membicarakan lebih lanjut permintaan itu melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Schapelle Leigh Corby dan Renae Lawrence, dua terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba ke Bali, masing-masing mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama 1,5 bulan terkait Natal tahun ini.

"Corby dan Renae memang kami usulkan untuk mendapat remisi Natal sehubungan mereka memenuhi semua persyaratan, ternyata usul kami itu dikabulkan," kata Kepala Lapas Kerobokan Siswanto, di Denpasar, Kamis (23/12).

Siswanto menyebutkan, baik Corby maupun Renae yang keduanya berkebangsaan Australia, selama menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan dinilai berperilaku baik. Yang utama, keduanya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Baik Corby maupun Renae, oleh Pengadilan Negeri Denpasar masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti terlibat penyelundupan narkoba ke Pulau Dewata.

Selain dua wanita asal Australia itu, ada empat warga asing lainnya yang juga mendapat remisi Natal.

Saat ini tercatat 49 warga asing yang menghuni lapas terbesar di Bali itu. Mereka terdiri atas 30 napi dan 19 orang tahanan.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011