Menurut Zainudin, mekanisme penyaluran anggaran Rp1,4 triliun akan melewati Kemenpora terlebih dahulu sebelum disalurkan kepada PB PON.
“Permintaan tambahan dari PB PON dan PB Peparnas itu semalam sudah disahkan oleh Ibu Menteri Keuangan dan hanya teknis pergeseran saja,” ungkap Zainudin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
“Memang akhirnya itu diputuskan untuk melewati Kemenpora sebagai salurannya kemudian langsung ke pengguna yang di bawah (PB PON). Berdasarkan mekanisme Undang-Undang itu memungkinkan, tentu ada dasarnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan. Jadi tidak harus mampir dan dikelola (Kemenpora),” papar dia.
PB PON sudah mengajukan tambahan dana itu kepada pemerintah pusat sejak beberapa bulan lalu. Anggaran tersebut telah tersedia setelah disetujui Presiden Joko Widodo, namun baru bisa disahkan beberapa hari menjelang upacara pembukaan PON Papua pada 2 Oktober.
Baca juga: Presiden Jokowi akan buka PON Papua
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengalokasikan dana sekitar Rp397 miliar untuk peralatan dan penyelenggaraan PON Papua. PB PON lantas mengusulkan dana tambahan sebesar Rp1,4 triliun yang rencananya digunakan untuk keperluan akomodasi kontingen, transportasi, konsumsi, dan tambahan kegiatan lainnya selama ajang tersebut berlangsung.
Namun Menpora sebelumnya menyatakan pemerintah belum dapat menyalurkan anggaran tersebut karena menggadapi kendala mekanisme penyaluran.
Dia tak mau dana tersebut masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora yang berpotensi menjadi temuan hukum pada masa mendatang, padahal anggarannya digunakan sepenuhnya oleh PB PON.
Zainudin menegaskan meski penyalurannya melalui Kemenpora, pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PB PON yang merencanakan dan membelanjakan anggaran.
“(Laporan pertanggungjawaban) ada mekanismenya. Kami hanya 'lewat' saja karena yang merencanakan dan menggunakan kan di sana (PB PON),” tutup dia.
Baca juga: ANTARA siap berikan energi positif bagi bangsa lewat PON XX Papua
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2021