Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, H.Anwar Adnan Saleh, mengungkapkan, pengelolaan tambang biji besi oleh PT Isco di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, mendapat protes dari warga karena menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat setempat.

"Saya telah mendapat laporan dari tokoh masyarakat dan berbagai organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengeluhkan hadirnya PT Isco karena telah banyak menimbulkan dampak lingkungan," kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Kamis.

"Bahkan pengelolaan tambang biji besi yang telah berlangsung selama satu tahun itu telah merusak kebun rakyat seperti tanaman kakao di kawasan tambang biji besi ini," kata dia.

Menurutnya, dampak pengelolaan tambang biji besi yang ditimbulkannya dengan merusak kebun rakyat milik petani kakao menimbulkan protes dari berbagai kalangan khususnya petani kakao yang menggantungkan hidupnya dari komoditi coklat tersebut.

"Petani melakukan protes karena tanamannya rusak tanpa ada ganti rugi dari PT Isco selaku pengelola tambang tersebut. Makanya, masalah ini harus kita sikapi bersama agar petani kita tidak dirugikan," kata Anwar.

Gubernur mengatakan, izin tambang yang dikantongi PT Isco dari Pemkab Polman atau Bupati Polman, Ali Baal Masdar perlu dikaji ulang, karena hasil laporan dari berbagai pihak termasuk LSM menganggap bahwa PT Isco melakukan pengelolaan tambang di kawasan hutan lindung.

"Jika memang benar pengelolaan tambang ini ada di kawasan hutan lindung, maka izin operasional dari pemerintah setempat harus ditarik karena itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang pengelolaan kawasan hutan," tegas Anwar.

Karena itu, kata Anwar, pihaknya membentuk tim investigasi untuk melakukan peninjauan yang nantinya akan dipimpin langsung Asisten I Pemprov Sulbar, Akhsan Djalaluddin didampingi beberapa SKPD terkait.

"Saya minta tim ini segera bekerja cepat, minimal tiga hari dari saat ini telah mendapatkan hasil untuk dijadikan rujukan menindaklanjuti pengelolaan tambang biji besi ini," tuturnya.

Dia mengatakan, jika memang hasil laporan tim investigasi pemprov menemukan ada pelanggaran maka bukan tidak mungkin aktivitas pertambangan ini bisa dihentikan apalagi pengelolaan tambang berada di kawasan hutan lindung.  (ACO/Y006/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011