Bandung (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan prihatin atas kasus Irfan Wahyudi, mantri kesehatan (perawat) yang dipidanakan karena dianggap melanggar UU Kesehatan tahun 2009.

"Persoalan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata serta tidak adanya landasan yang memberi kepastian dan payung hukum bagi tenaga kesehatan atau mantri menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah harus bertanggung jawab atas munculnya kasus yang menimpa mantri Misran di Kaltim dan Irfan di Situbondo," kata Ledia Hanifa dalam rilisnya yang diterima ANTARA di Bandung, Jumat.

Mantri Misran dan Irfan ditangkap polisi dan diproses hukum karena dianggap melanggar Pasal 108 UU Kesehatan yang menyebutkan yang berwenang memberikan pengobatan hanya dokter. Sedangkan keduanya melakukan praktik pertolongan medis kepada masyarakat.

Menurut Ledia Hanifah, bila sekeda mengacu pada UU Kesehatan, ratusan ribu perawat dan mantri bisa terpidana karena pertama mereka dianggap tidak memiliki wewenang memberi bantuan medis langsung pada pasien. Namun di sisi lain menolak memberikan bantuan medis pada saat kedaruratan bisa dipidana.

Selain itu wewenang memberikan bantuan medis hanya pada dokter, sementara faktanya di Indonesia hampir seluruh Puskesmas kekurangan atau malah tidak punya dokter sama sakali.

"Jadinya buah simalakama, tidak menolong pasien bisa terpidana, tapi menolong pasien juga bisa terpidana. Lantas bagaimana masyarakat kita yang jumlahnya jauh lebih banyak tinggal di perdesaan dan tempat terpencil akan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan," kata anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Kota Bandung dan Cimahi itu.

Wanita berkecamata itu menegaskan kembali bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk segera membenahi sistem penataan tenaga kesehatan di Indonesia.

Pendistribusian tenaga kesehatan, baik itu dokter, dokter spesialis, apoteker, perawat, bidan dan ahli gizi harus merata sampai ke seluruh pelosok negeri.

"Begitu juga RUU keperawatan harus segera disahkan menjadi undang undang," katanya.

Ruu keperawatan menjadi penting untuk disahkan, kata Ledia karena para perawat yang merupakan ujung tombak tenaga kesehatan yang paling banyak dan paling sering bersentuhan dengan pasien membutuhkan kepastian dan payung hukum saat menjalankan tugas dan profesinya.

Adanya UU tersebut, kata dia akan memberikan batasan yang jelas pada hak dan kewajiban profesi sekaligus juga menjadi meningkatkan profesionalisme para perawat karena akan mengatur pula urusan mengenai keseragaman kompetensi dan sertifikasi.

"Dengan penataan sistem tenaga kesehatan yang lebih baik, pendistribusian tenaga kesehatan yang lebih merata dan pengesahan RUU Keperawatan, diharapkan tak akan muncul kriminalisasi tenaga kesehatan lain yang sesungguhnya akan merugikan masyarakat sendiri," kata Ledia Hanifah Amaliah menambahkan.
(S033/Y008/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011