Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan sampai saat ini pertukaran tahanan dengan negara lain masih merupakan wacana yang akan dikaji dasar hukumnya.

Di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, Patrialis menyebutkan empat negara memang sudah mengajukan penawaran pertukaran tahanan dengan Indonesia yaitu Australia, Hongkong, Brazil, dan Iran.

Namun, kata dia, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang bisa mengatur pertukaran tahanan warga asing di Indonesia dengan Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah saat ini tengah mengkaji dasar hukum yang bisa memperbolehkan pertukaran tahanan dengan negara lain dan kemungkinan akan dimasukkan dalam UU Permasyarakatan yang akan dibahas bersama DPR.

"Karena kita belum memiliki landasan hukum, kami sedang mempelajari, bisa jadi kita masukkan nanti di dalam UU Permasyarakatan. Jadi harus ada pasalnya dengan persetujuan DPR atau kita cari dasar hukum lain yang memang kuat," tuturnya.

Apabila tidak ada dasar hukum yang kuat, kata Patrialias, maka pertukaran tahanan tersebut tentunya tidak bisa dilakukan.

Sebelumnya, sempat muncul wacana pertukaran tahanan antara Indonesia-Australia untuk terpidana kepemilikan 4,1 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby dengan warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Australia.
(ANT/A024)

Pewarta: NON
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2011