Jakarta (ANTARA News) - Inisiator pertemuan tokoh lintas agama, Din Syamsuddin, menyatakan kecewa karena permintaannya kepada Kepala Negara soal perlunya kasus Gayus dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditampik Presiden.

"Ada tiga poin yang dianggap mengecewakan. Pertama, soal kasus Gayus Tambunan yang kami minta agar dibawa ke KPK," kata Ketua umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Sayangnya, lanjut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjawab bahwa kasus Gayus ini sudah ditangani lembaga penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan, sementara KPK sudah memiliki tugasnya sendiri.

Padahal, ujarnya, Presiden punya hak dan wewenang untuk memerintahkan agar penyelesaian kasus Gayus dipindah ke KPK.

Kekecewaan kedua, ujarnya, adalah jawaban Presiden menyangkut permintaan para tokoh lintas agama tentang pentingnya pembuktian terbalik untuk mengungkap kasus korupsi.

"Presiden mengatakan harus sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat kecewa, karena harapan kami pemerintah bisa mengusulkan perubahan materi hukum yang kita miliki," katanya.

Permintaan ketiga, menurut Din, adalah soal penuntasan kasus Bank Century, di mana soal ini Presiden memang berjanji akan mengusut tuntas.

Menurut Ketua Pusat Dialog dan Kerjasama antar-Peradaban (CDCC) tertsebut, tokoh lintas agama menilai kasus yang diduga melibatkan sejumlah tokoh elit ini sangat lambat dirampungkan.

"Soal ini, kami tinggal melihat realisasi ucapannya saja. Kami dan rakyat menunggu, jangan sampai ini dipetieskan," kata Din.

Pertemuan Presiden dengan tokoh lintas agama di Istana Negara, Jakarta, Senin malam dihadiri, antara lain Din Syamsuddin, Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Andreas Yewangoe, tokoh Katolik Franz Magnis Suseno, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin, Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya, serta tokoh Konghucu Budi Tanoewibowo.

Dalam kesempatan itu Din juga meminta maaf jika pertemuan tersebut berlangsung tertutup, karena pihaknya bukan sebagai tuan rumah.
(T.D009/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011