Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, memvonis terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman penjara tujuh tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho membacakan vonis terhadap Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Majelis hakim menilai Gayus terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan, diantaranya dalam perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal.

Vonis ini sendiri lebih rendah 13 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya dengan penjara 20 tahun penjara.

"Terdakwa Harus dijatuhi bersalah dan dipidana," kata Albertina.

Albertina juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, diantaranya bertentangan dengan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan terdakwa diantaranya adalah belum pernah dihukum dan mempunyai anak-anak yang masih kecil.

Hakim juga menilai terdakwa tidak bertindak sendiri. "Tidak menjadi tanggung jawab sendiri," katanya.

Selasa 22 Desember 2010, Jaksa Penuntut Umum terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun karena menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam empat perkara.

JPU juga menuntut Gayus membayar denda Rp500 juta dan subsider enam bulan penjara. ANT/AR09

Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011