Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menyatakan kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Selatan yang menvonis Gayus Tambunan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata Nudirman Munir di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Nudirman, dari pernyataan Gayus Tambunan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah membuka kecurigaan masyarakat selama ini bahwa ada sesuatu di balik persoalan penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Dari pernyataan Gayus Tambunan, menurut dia, ternyata Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum serta lembaga intelijen asing ikut bermain di balik kasus tersebut.

"Saya menyatakan kecewa, ternyata kasus penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan ternyata tidak murni karena ada pihak-pihak yang bermain di belakangnya," kata Nudirman.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyatakan kekecewaannya terhadap lembaga intelijen asing yang turut bemain di balik perkara Gayus Tambunan.

"Saya minta agar lembaga intelijen asing tidak ikut campur dalam perkara internal di Indonesia," katanya.

Menurut Nudirman, menyikapi persoalan Gayus Tambunan Fraksi Partai Golkar akan melakukan rapat internal fraksi.

Pada rapat internal fraksi tersebut, menurut Nudirman, dirinya akan mengusulkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan klarifikasi soal keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di balik kasus Gayus Tambunan.

"Saya akan mengusulkan agar Presiden memberikan klarifikasi, karena Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dibentuk oleh Presiden," kata Nudirman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Gayus Tambunan, yang dinyatakan terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaan itu.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Gayus Tambunan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.(*)

(T.R024/P004/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011