Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung hampir pasti mengajukan banding atas putusan terhadap Gayus HP Tambunan yang divonis tujuh tahun penjara, kurang dari dua pertiga tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam ketentuan yang berlaku, kalau vonisnya kurang dari dua pertiga tuntutan, kita akan mengajukan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu.

Gayus HP Tambunan sebelumnya dituntut oleh penuntut umum dengan 20 tahun penjara, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memvonisnya dengan tujuh tahun penjara.

Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan Gayus terlebih dahulu, sebelum melakukan upaya hukum banding.

"Vonis itu sendiri akan kita pelajari," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, pertimbangan hukum yang memberatkan vonis terhadap terdakwa Gayus HP Tambunan antara lain karena terdakwa dinilai oleh majelis hakim tidak mendukung program pemerintah tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Majelis hakim menyampaikan hal itu pada pembacaan vonis terhadap terdakwa Gayus HP Tambunan.

Pada sidang tersebut Majelis Hakim yang dipimpin Albertina Ho, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Sementara unsur yang meringankan menurut majelis hakim adalah terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda sehingga diharapkan mempunyai kesempatan untuk berbuat baik.

Dalam kasus tersebut Gayus dikenai dakwaan melanggar pasal dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(R021/H-KWR/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011