Jakarta (ANTARA News) - Partai Golongan Karya (Golkar) akan mendalami pengakuan Gayus Halomoan Tambunan dan mempertimbangkan untuk menuntut Denny Indrayana atas upaya pencemaran nama baik Ketua Umum partai berlambang pohon beringin Aburizal Bakrie.

"Kami Partai Golkar akan dalami untuk melakukan penuntutan pada Denny (Indrayana) terhadap upaya pencemaran nama baik, jika memang pernyataan Gayus soal pengarahan ke nama Bakrie benar," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, usai mengikuti rapat Tim Pengawas kasus Bank Century dengan perwakilan Pemerintah di DPR, Jakarta, Rabu.

Soal pernyataan Gayus lainnya yang menyebutkan bahwa Sekjen Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menjanjikan keamanan dan kenyamanan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak ini jika membantu mengungkap mafia pajak, menurut dia, juga perlu dicari kebenarannya.

"Kenapa bisa kasih janji-janji. Coba dilihat lagi lah, jangan-jangan itu bisa masuk gratifikasi," katanya.

Sementara itu, terkait dengan adanya pengakuan Gayus bahwa ada keterlibatan John Jerome Grice yang disebut sebagai seorang agen rahasia Amerika Serikat CIA yang diketahui dan direstui salah seorang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia hanya berkomentar hal tersebut mungkin saja terjadi mengingat beberapa wajib pajak yang ditangani Gayus adalah perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, salah satunya Chevron.

Sekjen Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana membantah telah merekayasa kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan mantan Pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.

"Tapi pada dasarnya kita punya informasi, punya data pembicaraan dengan Gayus yang akan menunjukkan bahwa tidak ada sebagaimana disampaikan," kata Denny.

Terdakwa mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dianggap bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diharuskan membayar denda sebesar RP300 juta, subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebesar 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(T.V002/B013/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011