Medan (ANTARA News) - Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dewasa ini telah menjadi komoditas bagi sebagian politisi dengan menggunakannya sebagai senjata untuk menyerang lawan politik.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Eeffendi di Medan, Kamis, mengatakan, dewasa ini pembicaraan tentang korupsi semakin meningkat dan menyita perhatian masyarakat.

Terlebih dengan terungkapnya kasus Bank Century, diikuti dengan kasus Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak yang tidak saja melibatkan para penyidik, jaksa, hakim dan pengacara.

"Petugas rutan tempat Gayus ditahan dan petugas imigrasi juga terkena imbasnya," katanya.

Fenomena sedemikian rupa, menurut dia, tidak saja semakin menurunkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap keseriusan aparat penegak hukun dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tetapi juga telah membuat persoalan tindak pidana korupsi menjadi komoditas politik karena digunakan oleh politisi tertentu sebagai senjata untuk menyerang lawan politiknya," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, ada benarnya kalau sebagian masyarakat berpendapat keseriusan dalam penegakan hukum itu akan sangat memengaruhi indeks persepsi tentang korupsi di Indonesia.

"Dalam hal itu ternyata dapat dibenarkan karena Transparency Internasional pada tahun 2010 tetap memberikan skor 2,8 untuk Indonesia, sehingga membuat peringkat Indonesia masih berada di atas 100 dari 178 negara, jauh dibanding negara-negara ASEAN lainnya," katanya.

Menurut dia, berbagai langkah sebenarnya telah dilakukan pemerintah baik melalui kebijakan penindakan (represif) maupun pencegahan (preventif) dalam penanggulangan korupsi.

Pertimbangan menggunakan tindakan represif tersebut karena dipandang kebijakan ini dapat lebih efektif memberikan daya tangkal dan efek jera terhadap praktik atau perilaku koruptif.

"Meski tindakan represif begitu gencar dilakukan aparat penegak hukum, tetapi ternyata nampaknya belum membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Sebaliknya, justru dari tahun ke tahun kasus-kasus korupsi yang diproses ke pengadilan semakin meningkat," katanya.

Berdasarkan data Sunproglapnil Pidsus Kejaksaan Agung, ungkapnya, perkara korupsi di Indonesia yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK sampai tahap penyidikan pada periode 2004-2010 tercatat sebanyak 9.308 kasus.

Jumlah itu masing-masing 1.580 di Polri dan 1.200 di antaranya sampai pada tahap penuntutan.

Sementara di Kejaksaan yang sampai pada tahap penyidikan 7.547 kasus, 6.239 di antaranya sampai pada tahap penuntutan, sedangkan 181 kasus di KPK 165 di antaranya masuk pada tahap penuntutan.

KR-JRD/R014

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011