Jakarta (ANTARA News) - Situs peninggalan Kerajaan Majapahit di Biting, Lumajang, Jawa Timur, berhasil diselamatkan sebelum diratakan oleh perusahaan pengembang untuk proyek perumahan.

Kepala (Plt) BP3 Jatim Aris Soviyani, dalam keterangan persnya, Jumat, mengatakan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelamatan Situs Biting.

"Rencana pembuldoseran situs Biting akhirnya tidak jadi dilaksanakan karena petugas BP3 Jatim melarang. Kami berikan penjelasan kepada pengembang bahwa di lokasi tersebut telah dilindungi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Aris Soviyani.

Ia menambahkan, petugas BP3 Jatim saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Lumajang dan polisi.

"Kami juga akan segera melakukan peninjauan lapangan di Situs Biting," katanya.

Situs Majapahit di Dusun Biting, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang ini nyaris saja diratakan dengan tanah karena areal di mana situs itu berada akan dijadikan kawasan perumahan oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.

Guna mempertahankan situs ini, elemen masyarakat peduli peninggalan Majapahit mendatangi Pemkab Lumajang untuk mendesak pemerintah menyelamatkan situs bersejarah itu.

Aris Soviyani menyebutkan, Balai Arkeologi Yogyakarta pernah meneliti situs peninggalan Majapahit ini dalam 11 tahap dari tahun 1982 hingga 1991.

Hasil penemuan menyimpulkan bahwa Situs Biting memiliki luas 135 hektare yang mencakup 6 blok/area merupakan blok keraton seluas 76,5 ha, blok Jeding 5 ha, blok Biting 10,5 ha, blok Randu 14,2 ha, blok Salak 16 ha, dan blok Duren 12,8 ha.(*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011