Sampang (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur meringkus empat remaja pelaku perampasan yang sering meresahkan pengendara sepeda motor di wilayah itu.

Informasi yang diperoleh dari Polres Sampang, Sabtu, menyebutkan, keempat pelaku beridentitas Ahmadi (20), Rosyidi (20), Muzammil (20), dan Rido (20) yang semuanya warga Desa Tamba`an, Kecamatan Camplong, Sampang.

Di hadapan polisi, mereka mengaku telah melakukan tindak kejahatan perampasan sebanyak tiga kali di tempat berbeda dengan sasaran remaja putri yang sedang menggunakan ponsel saat mengendarai sepeda motor.

Para pelaku nekad merampas dengan alasan untuk membeli rokok dan jajan.

Mereka diringkus polisi ketika berupaya merampas ponsel dua siswi salah satu SMP di Jalan Gazali Sampang. Korban yang tengah berjalan tiba-tiba ponselnya dirampas.

Kedua korban sempat melawan dan memegang rambut salah seorang pelaku hingga mereka terjatuh dari sepeda motor. Pelaku akhirnya ditangkap massa dan diserahkan ke kantor polisi.

"Kami langsung mengamankan keempat tersangka ini ke Mapolres Pamekasan karena khawatir akan diamuk massa," kata Kepala Bagian Operasional Polres Sampang, Kompol Danuri.

Seorang diantara pelaku masih berstatus pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Sampang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah telepon genggam merk Nexian hasil perampasan yang belum terjual dan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Kompol Danuri mengatakan, keempat pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(KR-ZIZ/D010/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011