Pontianak (ANTARA News) - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang menetapkan Oesman Sapta sebagai ketua umum periode 2010 - 2015 telah mendapat pengakuan pemerintah.

"Lima hari lalu sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, hanya HKTI pimpinan Oesman Sapta yang `halal`," kata Oesman Sapta di Seminar HUT ke-54 Pemda Kalbar di Pontianak, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan keputusan itu, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) akan mendapat paten yang berlaku selama 50 tahun baik logo maupun izinnya.

Ia mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa selama ini HKTI berdiri tidak mempunyai izin. "Aneh, sekian lama ternyata HKTI ilegal," katanya seraya menambahkan bahwa selama ini HKTI "hancur" karena dibawa ke ranah politik.

Penyuluhan yang seharusnya menjadi kunci kemajuan pertanian, tidak terlaksana dengan baik.

Ia melanjutkan, sesuai AD/ART, tujuan HKTI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan jumlah keanggotaan 70 juta orang.

Ia selaku ketua kini mencoba untuk mengangkat harkat dan semangat petani. Ia mencontohkan di luar negeri seperti China, petani mendapatkan tempat yang terhormat dan hidup makmur.

"Kemajuan negara China karena didukung oleh sektor pertanian," katanya. Sebelumnya sempat mencuat isu dualisme kepemimpinan di HKTI, satu lagi diklaim oleh Prabowo Subianto.
(T011/B010) 

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011