Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menargetkan lima rancangan undang-undang yang dipersiapkan Kementerian Dalam Negeri dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun ini.

Rancangan UU tersebut yaitu tentang pemilu kepala daerah, desa, pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan perusahaan daerah, kata Mendagri di Jakarta, Selasa.

"Ada lima RUU yang harus kita masukkan tahun ini," ujarnya.

Tiga RUU yakni tentang pilkada, desa, dan pemerintahan daerah merupakan hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Gamawan, tiga RUU ini terus disempurnakan. Ia mencontohkan, RUU pilkada mengalami perbaikan-perbaikan, menyusul banyaknya perkembangan yang terjadi di lapangan.

Usul perbaikan dalam RUU tentang pilkada diantaranya tentang persyaratan pencalonan kepala daerah yaitu tersangka dilarang maju sebagai calon.

Selain itu, juga muncul usulan agar UU tentang pilkada mengatur lebih lanjut tentang kepala daerah terpilih yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.

"Setelah kasus Bupati Tomohon, mulai tumbuh aspirasi yang tersangka tidak boleh (maju sebagai calon), yang terdakwa juga tidak boleh. Ini jadi masukan dan perhatian kita semua," katanya.

Terkait RUU tentang ormas, Kemdagri telah menyiapkan draf yang akan diserahkan pada DPR. RUU tentang ormas merupakan perbaikan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemdagri menilai UU No. 8/1985 ini perlu direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

Salah satu poin yang direvisi dalam UU No. 8/1985 adalah tentang tata cara pembekuan atau pembubaran ormas karena melanggar ketentuan.

Mendagri menilai prosedur pembekuan atau pembubaran yang selama ini digunakan terlalu panjang sehingga perlu disesuaikan.

Sementara untuk RUU tentang perusahaan daerah dalam proses penyiapan.

(H017/R010/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011