Boyolali (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mnb (13), anak di bawah umur yang terlibat pencurian di Dukuh Tinawas Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, selama empat bulan penjara, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah Rabu.

"Jaksa dalam persidangan kasus pencurian laptop menuntut terdakwa Mnb selama empat bulan penjara dan terdakwa lainnya, Rh (17), lima bulan penjara," kata JPU Haryanti, usai persidangan.

Menurut jaksa, dua terdakwa yang masih bocah itu terbukti terlibat mencuri laptop yang terjadi di Dukuh Tinawas Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, tanggal 15 November 2010 sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mengakui perbuatan, saat memberikan keterangan di persidangan selalu berbelit-belit, tindakannya meresahkan masyarakat, ikut menikmati hasil curian, dan merugikan saksi korban.

Menurutnya, perbuatan terdakwa sudah bukan perbuatan anak-anak, tapi lebih mengarah kelakukan orang dewasa.

Namun, kata dia, yang dapat meringankan kedua terdakwa, mereka masih anak-anak, selama di persidangan berlaku sopan, dan keduanya belum pernah dihukum.

Sementara anggota tim penasehat hukum terdakwa, Rus Utaryono mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data mengenai indikasi kesaksian palsu oleh oknum penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.

Menurut Rus Utaryono, satu dari tiga penyidik yang menangani Mnb dan Rh, tidak terlibat dalam penyidikan, tetapi dia turut memberikan kesaksian di persidangan.

Selain itu, katanya, sejak terdakwa ditahan dan diperiksa juga tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Menurutnya, keterangan dari tiga penyidik di persidangan terdapat sejumlah materi yang bertentangan. Hal ini, menjadi pertimbangan dalam menyusun pledoi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, Kamis (27/1).

Sementara persidangan kasus yang melibatkan dua terdakwa anak di bawah umur tersebut menjadi perhatian masyarakat Boyolali, karena terdakwa mengaku dipaksa mengakui perbuatannya setelah dianiaya oknum penyidik polisi.(*)

B018/Z003

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011