Makassa (ANTARA News) - Kementerian Perumahan Rakyat menargetkan undang-undang yang mengatur tabungan perumahan terbit pada 2012.

"Mudah-mudahan masuk program legislasi dan tahun ini bisa diselesaikan. Dalam pembahasan bersama dewan mudah-mudah tahun depan undang-undang sudah ada," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa di Makassar, Rabu.

Undang-undang tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat lebih luas lagi. Regulasi ini nantinya akan mengatur setiap keluarga yang telah bekerja untuk memiliki tabungan perumahan.

"Kita harapkan tersedia dana murah jangka panjang untuk pembiayaan rumah," tambahnya.

Menurutnya, secara institusi tabungan perumahan sudah diinisiasi oleh TNI, Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil, namun swasta belum ada kecuali anggota PT Jamsostek. "Ke depan idenya akan dikonvergensi menjadi tabungan perumahan," ujarnya.

Selain menyiapkan regulasi tabungan perumahan, langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk memenuhi ketersedian perumahan layak huni terutama bagi masyarakat menengah ke bawah melalui Stimulus Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bantuan APBN pada kegiatan ini memang dimaksudkan untuk menurunkan harga rumah karen PSU merupakan bagian dari struktur bagian rumah. "Satu unit rumah nilai standar PSU-nya Rp5,25 juta," ujarnya.

Pihaknya juga memikirkan kemungkinan membantu dari sisi pajak dan insentif dan pengadaan material bangunan.

Termasuk memperhitungkan masa angsuran perumahan dengan penghasilan Rp1,5 juta dan memikirkan masyarakat yang memiliki penghasilan memungkinkan untuk mengangsur namun tidak "bankable".

Begitu juga dengan program 30 ribu sertifikat gratis yang dikerjasamakan dengan Badan Pertanahan Nasional agar rumah menjadi aset produktif.

Namun, seluruh kebijakan ini tidak akan ada artinya jika tidak didukung ketersediaan lahan dan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah yang baik dari pemerintah daerah.  (RY/Y006/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011