Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri, Senin pekan nanti (31/1), akan memeriksa jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka.

"Senin depan Cirus dipanggil sebagai tersangka," kata Direktur I Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, menurut keterangan Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (24/1), status Cirus saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini, Kamis (28/1), Kejagung melaporkan jaksa dan pengacara ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10), dalam kaitannya dengan dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus HP Tambunan.

Pemalsuan surat itu dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus HP Tambunan yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Gayus Tambunan mengaku telah menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai dokumen rencana penuntutan.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut dalam perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.(*)

S035/D009

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011