Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku saat ini masih meneliti berkas Gayus HP Tambunan terkait dengan uang senilai Rp28 miliar dan deposito Rp74 miliar. "Semuanya itu dalam satu berkas," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejagung menerima kembali berkas Gayus HP Tambunan dari penyidik Mabes Polri terkait uang Rp28 miliar dan Rp74 miliar.

Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu, adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.

"Kemudian ada 57 dokumen baik asli dan copy yang dilegalisasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar. (*)

(T.R021/A033)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011