Jakarta,27/1 (ANTARA) - Bentuk organisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di daerah telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah. Pedoman ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta PP nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota setingkat eselon III. KPHL dan KPHP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan secara umum atas KPHL dan KPHP provinsi/kabupaten/kota, sedangkan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Menteri Kehutanan.

Tugas dan fungsi lembaga baru ini meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam. Di samping itu juga bertugas menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, pemantauan dan penilaian atas kegiatan pengelolaan kehutanan serta membuka peluang investasi dalam pengelolaan hutan di wilayahnya masing-masing. KPHP dan KPHL Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah dibentuk sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikannya paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan. KPHL dan KPHP Provinsi/Kabupaten/Kota terdiri dari tipe A dan Tipe B. Penentuan tipe ditetapkan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2011 dapat diunduh di website Kementerian Kehutanan : www.dephut.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Masyhud Kepala Pusat Humas Kehutanan, Kementerian Kehutanan.


COPYRIGHT © ANTARA 2011