"Kebijakan ini perlu dipertimbangkan karena sebelum berangkat ke Papua atlet sudah tes usap PCR. Lalu, ketika di Papua dilakukan antigen sebelum bertanding, serta menjelang kepulangan juga PCR," ujar Nabil kepada pers di Jayapura, Selasa malam WIT.
Bahkan, kata dia, sejak September 2020 ketika KONI Jatim menggelar Puslatda New Normal (PNN), para atlet juga menjalani karantina serta tes usap PCR secara berkala.
Peraturan Pemkot Surabaya soal karantina itu tertuang melalui surat Nomor: 443.2/13174/436.8.4/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Surabaya.
Pemkot Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat meminta kepada seluruh atlet dan/atau ofisial yang memiliki KTP dan/atau berdomisili di Surabaya wajib melaksanakan karantina di tempat yang difasilitasi oleh pemkot setibanya dari mengikuti PON XX di Papua.
Karantina dilaksanakan selama lima hari, serta dilakukan tes usap pada hari keempat di tempat karantina.
Nabil mempertanyakan mengapa hanya kepulangan warga dari Papua yang harus dikarantina, sementara kebijakan serupa tidak diberlakukan bagi warga Surabaya yang balik dari daerah lain.
Menurut Nabil, kebijakan ini akan menjadi sensitif dan membuat tersinggung pihak lain karena hanya Pemkot Surabaya yang mengeluarkan aturan seperti ini.
"Yang dari Papua kalau tiba di daerah lain di Indonesia tidak pakai karantina," ucap Ketua Harian KONI Jatim tersebut.
Seandainya ada atlet positif COVID-19 saat di Papua, kata Nabil, juga sudah disiapkan tempat isolasi mandiri dan dipastikan tidak bisa pulang sampai hasil tes PCR-nya dinyatakan negatif.
"Dengan kerendahan hati, saya berharap aturan karantina ini dipertimbangkan lagi. Kebijakan ini dapat menimbulkan masalah baru antara Jawa Timur dan Papua," kata Nabil.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2021