Jakarta (ANTARA News) - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dalam sidang kode etik yang dilakukan secara tertutup di Jakarta, Senin, menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Sri Sumartini.

"Sri Sumartini direkomendasi PTDH pada sidang kode etik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Selama persidangan berlangsung, Sri Sumartini yang merupakan penyidik kedua kasus Gayus HP Tambunan, berterus terang dan mengakui perbuatannya, ujar Boy.

Sidang vonis adalah sidang keempat dengan Sumartini sebagai terperiksa yang dilaksanakan di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Sri Sumartini menjadi terperiksa terkait praktik mafia hukum dalam penanganan kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan uang oleh Gayus HP Tambunan.

Sri Sumartini adalah penyidik kedua kasus Gayus yang disidang. Tahun lalu, Kompol Arafat Enani telah disidang dengan rekomendasi PTDH juga.

Selain Arafat dan Sri Sumartini, ada sembilan anggota lain telah ditetapkan sebagai terperiksa dan menunggu sidang kode etik.

Mereka yakni Brigjen Pol Raja Erizman, Brigjen Pol Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya dan Iptu Angga.
(S035/A041/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011