Jakarta, 2/2 (ANTARA) - Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PHM) bertekad menegakkan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan, khususnya izin perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah, hal ini disampaikan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 1 Februari 2011.

Dalam rapat koordinasi tersebut, telah disepakati upaya-upaya : (1) tidak mengeluarkan izin baru dikawasan hutan di Kalimantan Tengah, (2) mendorong kerjasama berbagai lembaga terkait di bawah koordinasi lembaga lintas sektor untuk secepatnya menyelesaikan penetapan kawasan hutan, (3)  Menteri Kehutanan akan mengkoordinasikan upaya pembenahan kerangka hukum, dan (4) terkait aspek penegakan hukum, Kemenhut dan Satgas PMH akan bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Dari seluruh kawasan hutan di Kalimantan Tengah, terdapat 352 unit perusahaan perkebunan dengan luas 4,6 juta ha, namun hanya 67 unit perusahaan atau sekitar 800 ribu ha yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Terdapat pula 615 unit perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan dengan luas 3,7 juta ha, tetapi hanya 9 unit perusahaan saja atau sekitar 30 ribu ha yang telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan sesuai peraturan perundangan-undangan. Pelanggaran hukum di Kalteng ini terjadi karena tidak selesainya paduserasi kawasan hutan dan tidak terintregasinya proses perizinan suatu kegiatan usaha yang meliputi lintas sektoral. Kementerian Kehutanan serius dalam upaya penegakan hukum atas pelanggaran dan pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Humas Kehutanan Kementerian Kehutanan.


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2011