Temanggung (ANTARA News) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Edward Aritonang mengatakan, untuk sementara lima orang saksi diperiksa menyusul kerusuhan pascasidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa, dengan terdakwa Anthonius Richmord Bawengan.

"Untuk sementara baru lima orang saksi yang diminta keterangannya, namun kemungkinan masih akan berkembang," kata Edward di Temanggung.

Polisi, demikian Edward, hingga saat ini belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini.

"Namun kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku perusuhan untuk mepertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Menurut dia, kerusuhan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan massa terhadap vonis Pengadilan Negeri Temanggung yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa lima tahun penjara.

"Ketidakpuasan tersebut dilampiaskan dengan melakukan perusakan-perusakan, pembakaran, dan pelemparan," katanya.

Ia menyebutkan sejumlah benda yang dirusak antara lain dua truk polisi, mobil dan sepeda motor di Gereja Santo Petrus Paulus.

Massa juga membakar mobil dan sepeda motor di Gereja Pante Kusta di Indonesia hingga merembet ke bangunan gereja, sementara  di Graha Shekinah massa membakar kendaraan dan kantin.

Massa juga melempari Mapolres Temanggung karena dianggap melindungi tersangka.

"Saat ini kami masih melakukan penjagaan di titik-titik kerawanan di daerah tertentu," kata Edward.

Ia mengakui sembilan korban luka ringan dalam peristiwa tersebut dan semuanya dirawat di RSUD Djojonegoro. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kapolda memastikan, tidak ada seorang pun petugas polisi yang mengeluarkan peluru tajam. "Kami tidak menggunakan peluru tajam dan setelah dicek ke rumah sakit juga tidak ada korban luka tembak," katanya.

Ia mengatakan, masalah yang disidangkan adalah penodaan agama, bukan masalah antaragama. "Jadi, jangan diputarbalikkan," katanya.

Menurut dia, dalam dokumen yang diedarkan terdakwa tidak hanya agama Islam yang dinodai, tetapi juga agama Kristen.

"Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi. Kami harapkan massa bisa memahami bahwa proses hukum berjalan dan tidak ada yang dilindungi," katanya.(*)

H018/A035

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011