Kupang (ANTARA News) - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah yang akan dilakukan Kementerian Agama harus dilakukan secara komprehensif.

"Jangan salahkan SKB karena SKB dibuat bersama-sama dan melalui proses. Karena itu, dalam evaluasi oleh menteri agama harus menyeluruh," katabya saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengunjungi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa sore.

Djoko mengatakan, jangan sekedar melihat isi SKB lalu membubarkan Ahmadiyah karena hal itu menyangkut keyakinan sehingga tidak mudah menyelesaikan akar permasalahannya.

"Dalam perjalanan dua tahun, mari kita evaluasi supaya kehidupan ini menjadi nyaman, jadi substansinya bukan hanya sekedar SKB-nya namun bagaimana kerukunan antara Ahmadiyah dan masyarakat lainnya bisa tercapai," katanya.

Mengenai dua peristiwa kekerasan yang terjadi di Pandeglang dan Temanggung, Djoko meminta semua pihak mencegah, mendeteksi secara dini dan mengambil tindakan tegas bila terjadi kekerasan.

Ketika ditanya apakah aparat yang tidak dapat mengendalikan kekerasan akan mendapatkan tindakan, Djoko mengatakan akan dilihat sejauh mana upaya yang sudah dilakukan.

Tentunya akan ada tindakan disiplin kepada petugas bila setelah ditelaah ada kelalain yang terjadi, katanya.

Djoko juga mengatakan, polisi dan pemerintah daerah tidak perlu segan meminta TNI untuk mengamankan situasi bila kondisi mendesak, namun komando tetap berada di bawah kepolisian karena situasi masih dalam tertib sipil.

"Tentara bisa dimintai bantuan untuk mengamankan hal seperti itu. Ke daerah bencana menyelamatkan jiwa orang saja boleh, apalagi menyelamatkan warga negara Indonesia yang berada di bawah ancaman," katanya.

Ia mengatakan, tentara memiliki prosedur teknis sehingga tidak perlu khawatir melanggar HAM saat meredakan kekerasan atau ketegangan sosial di masyarakat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menginstruksikan empat langkah untuk mengatasi kekerasan massa di Temanggung.(*)

P008*F008/A035

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011