Bogor (ANTARA News) - Ratusan massa dari sejumlah desa di Kecamatan Ciampeak Udik, Kabupaten Bogor, Rabu pagi kembali mendatang Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyaksikan sidang lanjutan kasus penyerangan dan perusakan Kampung Ahmadiyah

Ratusan massa terdiri dari laki-laki perempuan, anak-anak dan pemuda sudah memadati gedung PN Bogor sejak pukul 09.30 WIB.

Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahmadiyah, diagendakan pukul 11.00 WIB. PN Cibinong mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Bogor.

"Untuk di PN Cibinong kita kerahkan 200 personil kepolisian," kata Kabag Ops Polres Bogor, AKP Ferry.

Pengawalan ketat aparat kepolisian terlihat mulai dari gerbang masuk PN, setiap warga yang datang dilakukan pemeriksaan identitas diri. "Ini kita lakukan untuk pengamanan, agar massa tidak bertindak anarkis," kata Ferry.

Polisi juga membatasi jumlah pengunjung sidang dengan menjaga tiga pintu masuk ruangan.

Massa mendatangi PN Cibinong dengan menggunakan puluhan kedaraan roda empat, mulai dari angkot, mobil pribadi hingga bak terbuka, dan sejumlah roda dua yang setiap kendaraan ditempel kertas bertuliskan, bubarkan Ahmadiyah.

Sidang menghadirkan tiga orang terdakwa warga yakni, Dede Novi, Akbar dan Aldyansyah.

Sementara Jaksa menghadirkan empat orang saksi, tiga diantaranya dari Ahmadiyah yakni Dede Suryana, Riky Hidayah, Hardi Wiatna dan satu saksi dari warga Ciampea Udik bernama Matsuki.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Hasriwati dan anggota Alfon dan Sri Sulastri.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2011