Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan perlakuan perpajakan terhadap sukuk negara ritel seri SR003 sama dengan perlakuan pajak terhadap obligasi negara ritel (ORI).

"Perlakuan pajak terhadap sukuk negara ritel sama dengan perlakuan pajak terhadap ORI," kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Dahlan Siamat dalam "talk show" tentang SR003 di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, terhadap SR003 berlaku peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan perundangan itu meliputi UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Dahlan menyebutkan, besaran pajak terhadap imbalan sukuk yang merupakan pajak penghasilan final adalah sebesar 15 persen. Sementara terhadap capital gain berupa pajak penghasilan final juga sebesar 15 persen.

Pemerintah sejak 7 Februari hingga 18 Februari menawarkan sukuk negara ritel seri SR003. Sukuk itu akan diterbitkan 23 Februari 2011 dan jatuh tempo 23 Februari 2014.

Tingkat imbalan SR003 ditetapkan sebesar 8,15 persen dan akan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 23 mulai 23 Maret 2011.
(A039)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011