Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyalahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terlambat melayangkan surat panggilan kepada Abu Bakar Baa`syir untuk menjalani persidangan perdananya.

"Kita sudah menjalankan perintah dengan memberitahukan Baa`syir (terkait persidangan perdana)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, M Yusuf, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Abu Bakar Baa`syir melayangkan surat keberatan atas pelaksanaan persidangan perdana dirinya sebagai terdakwa dugaan tindak pidana terorisme.

Dasar alasan keberatan itu, karena pemanggilannya terkesan mendadak yakni pada 8 Februari 2011. Hingga pada akhirnya persidangannya, ditunda sampai Senin (14/2) mendatang.

Kajari Jaksel menyatakan pihaknya sendiri baru menerima surat panggilan dari PN Jaksel pada 7 Februari 2011 sore.

"Padahal seharusnya pemanggilan itu dilakukan sejak 4 Februari 2011 mengingat 5-6 Februari 2011, merupakan hari libur," katanya.

(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2011