Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan sopir busway Transjakarta berinisial MRL sebagai tersangka dalam kasus tertabraknya seorang murid sekolah dasar (SD), M Rizky, hingga tewas pada Rabu (9/2) siang .

"Tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Sub Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Herman Ruswandi, saat dihubungi melalui telepon seluler di Jakarta, Kamis.

Herman menuturkan, MRL diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalur Darat Pasal 310 ayat (3) mengenai kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban luka.

Selain itu, Pasal 310 ayat (4) terkait kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Herman mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna mensterilkan jalur busway dari pejalan kaki maupun kendaraan pribadi dan angkutan umum lainnya.

Langkah itu, untuk menghindari kecelakaan kendaraan yang mengakibatkan jatuh korban luka maupun meninggal dunia.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita busway jurusan Ragunan-Dukuh Atas bernomor polisi B-7445-IX.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yacob DK, menyatakan penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa beberapa saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara.

M Rizky, murid SD Negeri 02 Mampang kelas IV, tewas tertabrak busway saat menyeberang jalur busway di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/2) siang.Warga yang melihat kejadian sempat emosi sehingga menutup jalur busway usai peristiwa tabrakan itu.
(T014/A041)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011