Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh mengaku belum mengambil sikap terkait dengan tahapan Pilkada serentak 2011, karena masih menunggu disahkannya Rancangan qanun Pemilihan kepala daerah (Raqan Pilkada) oleh DPR Aceh.

"Kita masih menunggu pengesahan qanun dari DPR Aceh, karena itu adalah kewenangan mereka, KIP tidak memiliki kewenangan apapun untuk mendesak penyelesaian qanun tersebut," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Irwandi Yusuf tentang pembahasan anggaran Pilkada di Banda Aceh, Jumat.

Kendati demikian, sebut Abdul Salam, pihaknya sudah merancang tahapan kerja KIP untuk proses pemilihan di Aceh.

Pilkada di Aceh direncanakan akan berlangsung pada Oktober 2011 yang akan datang, namun tahapan-tahapannya akan dimulai pada bulan April 2011.

"Ini masih rencana tahapan kerja yang sudah kita susun, kemungkinan bergeser bisa saja, karena juga akan sangat tergantung pada pengesahan qanun, namun kami harapkan jadwal ini tidak bergeser, karena akan memberi dampak luas kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, untuk keperluan pelaksanaan Pilkada di Aceh KIP sudah mengajukan anggaran awal sebesar Rp101,8 miliar. Anggaran ini akan menjadi pembiayaan untuk lima kegiatan Pilkada, yakni pengadaan perlengkapan di level KPPS-PPS, pengangkutan logistik termasuk logistik pemilihan gubernur, honor penyelenggara, pembiayaan pemutakhiran data pemilih, dan kebutuhan biaya perjalanan penyelenggara kabupaten dan kecamatan termasuk untuk pemilihan gubernur.

"Setelah lima item ini kita tetapkan pembiayaannya, maka dana yang kita punya akan menjadi dana sharing 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen dipropinsi," ujar mantan sekretaris DPR Aceh ini.

Abdul Salam berharap rancangan Qanun Pilkada yang sedang dalam pembahasan di DPRA bisa disahkan tepat waktu, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik.  (IFL/H011/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011