Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa pelaku kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten yang terjadi pada Minggu (6/2).

"Para pelaku kekerasan akan kami periksa karena merupakan saksi penting untuk mengungkap kasus kekerasan yang dinilai ada rekayasa," kata Komisioner Komnas HAM M Ridha Saleh usai beraudiensi dengan sejumlah aktivis di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin.

Tidak hanya itu, kata dia, mantan Kapolda Banten yang telah dimutasi, Kapolres setempat juga akan diperiksa. Komnas HAM juga akan memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo, kalau ada kaitannya, ujar Ridha.

Menanggapi adanya pernyataan Tim Pencari Fakta Ormas Islam bahwa Komnas HAM melakukan investigasi berdasarkan rekaman video, namun Ridha membantahnya karena Komnas HAM turun ke lapangan untuk melakukan investigasi bukan karena adanya video tersebut.

"Komnas HAM juga mempertanyakan video itu bisa tersebar. Kalau Komnas HAM dibilang berpihak kepada satu pihak, saya kira tidak," tuturnya seraya mengatakan pihaknya akan bertemu oleh Mahendranatta untuk membicarakan soal itu.

Menurut dia, Komnas HAM punya SOP dalam penyelidikan, sehingga yang didahulukan korban kemudian nanti yang lain.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, mendukung Komnas HAM untuk melakukan investigasi dalam kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik yang dipenuhi dengan rekayasa.

"Kinerja kepolisian tidak sungguh-sungguh mengatasi datangnya massa dengan jumlah yang besar, padahal polisi telah mengetahui akan adanya massa yang datang. Ini menunjukkan adanya pembiaran dari kepolisian," kata Ray.

Komnas HAM, kata Ray, harus mengungkap aktor dibalik penyerangan peristiwa Cikeusik yang dinilai Komnas HAM sebagai bentuk rekayasa.

Ketua Institute Hijau, Chalik Muhammad, mengatakan, kasus kekerasan terhadap warga Ahmadiyah yang telah menewaskan tiga orang dan beberapa orang luka-luka itu seharusnya bisa dicegah, bila aparat kepolisian tanggap terhadap kasus tersebut.
(S037)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011