Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung segera menonaktifkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, DSW yang tertangkap tangan diduga menerima uang suap dari pegawai salah satu BUMN.

"Segera dinonaktifkan, sekarang lagi diusahakan meminta surat perintah dan berita acara pelaksanaan penahanan (oleh Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

KPK menangkap jaksa berinisial DSW bersama salah seorang pegawai BUMN di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang pada Jumat (11/2) malam. Jaksa dan pegawai BUMN tersebut, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena setelah diintai KPK mereka menyerahkan bungkusan amplop coklat di pinggir jalan.

Marwan menambahkan jika sudah mendapatkan surat perintah atau berita acara pelaksanaan penahanannya, maka akan segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus jaksa intel Kejari Tangerang, DSW, yang diduga menerima suap.
(R021)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011