Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa oleh Pengawasan Kejaksaan Agung, terkait kasus Jaksa DSW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyuapan.

"Atasan langsungnya (dari Jaksa DSW), akan turut diperiksa terkait dengan pelaksanaan pengawasan melekat (waskat)-nya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Jaksa DSW ditangkap oleh KPK bersama dengan salah seorang pegawai BUMN, terkait dugaan penyuapan dan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jamwas menyatakan pemeriksaan terhadap pimpinan Jaksa DSW itu, bukan soal penyidikannya karena hal itu sudah ditangani oleh KPK. "Kecuali terkait dengan pelaksanaan waskat-nya," katanya.

Ditambahkan, pihaknya juga akan memeriksa orang yang mengetahui langsung penanganan kasus oleh Jaksa DSW tersebut.

"Seperti Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) dan Kasubsi Penuntutan, karena mereka yang mengendalikan perkara," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan segera menonaktifkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, DSW yang tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap dari pegawai salah satu BUMN.

"Segera dinonaktifkan, sekarang lagi diusahakan meminta surat perintah dan berita acara pelaksanaan penahanan (dari Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Marwan.

Marwan menambahkan jika sudah mendapatkan surat perintah atau berita acara pelaksanaan penahanannya, maka akan segera ditindaklanjuti.  (R021/R010/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011