Depok (ANTARA News) - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Zul Armain Aziz mengungkapkan bahwa kliennya akan keluar dari rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

"Tepat pada Jumat (18/2) pukul 00.00 WIB nanti Susno akan bebas," kata Zul, ketika dihubungi wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya sudah ditahan sejak sembilan bulan yang lalu atau mulai Mei 2010.

Masa penahanan Susno sudah tidak bisa lagi diperpanjang, sehingga harus dibebaskan demi hukum, namun bukan bebas murni."Susno akan tetap menjalani persidangan kasus hukumnya," ujarnya. "Keluarnya Susno tak mempengaruhi jalannya persidangan yang dijalaninya."

Susno Duadji saat ini sedang menjalani dua kasus hukum yaitu kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Dalam kasus SAL Susno dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena menerima suap dari Syahril Johan senilai Rp500 juta atas kasus PT SAL.

Dalam kasus Pilkada Gubernur Jawa Barat, ia dituduh memotong anggaran hibah saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
(F006/A035)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011