Serang (ANTARA News) - Tersangka kasus bentrokan warga dengan Jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, bertambah satu orang sehingga menjadi tujuh orang.

"Satu orang tersangka kembali ditangkap yakni berinisial KHU yang sejak Rabu (16/2) malam ditahan di Mapolda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, tersangka KHU yang merupakan warga Pandeglang itu diduga sebagai penggerak massa dan pelaku perusakan sehingga jika terbukti akan dikenakan pasal 170 dan 160 KUHP.

Dengan ditangkapnya satu tersangka pada Rabu (16/2), jumlah tersangka kasus bentrokan di Cikeusik yang menewaskan tiga orang tersebut hingga Kamis (17/2) menjadi tujuh orang.

Sebelumnya (16/2), tersangka kasus Cikeusik yang sudah ditahan di Mapolda Banten sebanyak enam orang, termasuk dua orang menyerahkan diri.

Enam tersangka yang ditahan antara lain empat orang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka berinisial UJ (20), warga Desa Umbulan Cikeusik; YA (22), warga Kecamatan Cibaliung; E alias KE (30) serta KM warga Cikeusik.

Untuk dua tersangka lain yang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yakni M, warga Cikeusik; dan S, warga Cibaliung.

"Para tersangka memiliki peran masing-masing, di antaranya diduga sebagai penggerak massa dan juga ada yang diduga melakukan tindakan perusakan dan penganiayaan," katanya.

Pihak tim penyidik gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Banten, dan Polres Pandeglang hingga Rabu (16/2) sudah memeriksa sekitar 80 orang saksi.

Para saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya dari kalangan masyarakat, anggota Polri dan Jamaah Ahmadiyah, sedangkan pemeriksaan untuk para saksi dari Jamaah Ahmadiyah dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin oleh seorang perwira Polri.

(M045/E011/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011