Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakata Pusat menyatakan sudah menerima salinan putusan Kasasi susu formula berbakteri enterobacteri sakazakii yang diketahui berdasarkan penelitian para ilmuwan Institut Pertanian Bogor pada 2003 hingga 2006.

"Sudah kami terima barusan. Jam 11.00 WIB (Jumat 18/2)," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya, dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Jumat.

Selanjutnya, kata Suwidya, pengadilan akan melanjutkan berkas tersebut ke pihak berperkara yaitu penggugat David Tobing dan tergugat Menkes, BPOM dan IPB.

Kepala Humas MA Nurhadi menyatakan salinan putusan susu formula berbakteri ini sudah dikirim pada 31 Januari 2011.

"Sudah ada tanda terima 14 Februari 2011 oleh petugas pos Iwan Eriwan. Sudah dipastiakn sampai," kata Nurhadi di ruang kerjanya.

Nurhadi menegaskan bahwa jika berkas sudah diterima selanjutnya tinggal menunggu apakah David Tobing (pengugat) mengajukan permohonan eksekusi atau tidak.

Menanggapi salinan putusan ini, penggugat selaku pemenang, David Tobing mengaku senang.

David berharap pihak Menkes, BPOM dan IPB mengumumkan secara serta merta dengan sukarela usai menerima salinan sehingga tidak perlu dilakukan upaya eksekusi paksa.

"Senin besok kan Menkes dan Rektor IPB akan dipanggil DPR lagi, kami lihat apakah mereka akan mengumumkan dengan sukarela atau tetap menolak mengumumkan. Kalau tidak mau mengumumkan, saya akan ambil langkah hukum untuk melakukan eksekusi," ujar David.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam putusannya MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii.

Putusan ini dibacakan 26 April 2010 dengan majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa dan anggota Muchsin serta I Made Tara.

Perkara ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006, namun IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011