Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi Muda Bruno Mars (25) dijatuhi hukuman percobaan satu tahun dalam kasus penggunaan kokain.

Kasus itu bermula ketika dia diringkus polisi dengan barang bukti seberat 2,6 gram di sebuah toilet hotel di Las Vegas.

Penyanyi tembang "The Just The Way You Are" itu juga diharuskan membayar denda hampir £ 1,250.

Penyanyi yang memiliki nama asli Peter Hernandez juga harus melakukan pelayanan masyarakat selama 200 jam dan konseling obat-obatan selama delapan jam.

Pengacara pemenang Grammy itu, Blair Berk mengatakan, "Bruno sangat menghargai keputusan tersebut. Dia tidak akan membuat masalah selama 12 bulan."
(ADM/A038/BRT)

Penerjemah:
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011