Surabaya (ANTARA News) - Balai Besar Jalan Nasional V Bina Marga mempertanyakan sikap PT Perusahaan Listrik Negara yang memutuskan aliran listrik di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).

"Kami mempertanyakan keputusan itu, karena kami tidak pernah menunggak sampai empat bulan," kata Kepala BBJN V Bina Marga, AG Ismail, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Ia mengakui pihaknya hanya menunggak pembayaran pada bulan Januari dan Februari 2011, sedangkan pembayaran November dan Desember 2010 sudah dilunasi.

"Sepertinya ada kesalahan komunikasi. Kami akan menunjukkan bukti pembayaran sampai Desember 2010 kepada PLN Kenjeran," ucapnya, menegaskan.

Oleh sebab itu, dia mempertanyakan dari mana pihak PLN menemukan data bahwa pengelola Suramadu menunggak pembayaran rekening listrik sampai empat bulan.

"Sebenarnya bulan Februari 2011 ini pun belum masuk perhitungan karena masih memasuki pertengahan bulan," ujar Ismail.

Terkait pembayaran rekening listrik bulan Januari 2011 masih dalam proses administrasi, sehingga tidak lama lagi akan dibayarkan.

"Setelah kewajiban bulan Januari 2011 kami lunasi, kami minta PLN segera menyalakan lampu penerangan di Suramadu," papar Ismail.

Sebelumnya, PLN memutus aliran listrik penerangan jalan umum di akses menuju Suramadu sisi Surabaya.

Deputi Manajer PT PLN Distribusi Jatim Bidang Komunikasi dan Bina Lingkungan, Arkad Matulu, Jumat (18/2) mengatakan, pemutusan itu dilakukan karena pengelola Suramadu menunggak tagihan listrik selama empat bulan sekitar Rp108 juta.

"Kami harus bersikap tegas dan adil karena PLN juga melakukan tindakan serupa jika ada pelanggan listrik rumah tangga yang menunggak pembayaran," katanya.

Menurut dia, kasus itu bukan yang pertama kali karena pihak pengelola Suramadu terlalu sering menunggak pembayaran tagihan hingga beberapa bulan.

Aliran listrik lampu penerangan yang diputus berlokasi di Jalan Kedung Cowek dan perempatan Jalan Kenjeran hingga pintu masuk Jembatan Suramadu.

Sedangkan aliran listrik di atas Jembatan Suramadu tetap menyala karena pembayarannya rutin. (M038/C004/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011