Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Palangka Raya akan menggandeng Badan Kerja sama Internasional Jepang (JICA) guna membantu pembiayaan dalam pelaksanaan pembangunan hutan kota di wilayah setempat.

"Surat resmi sudah disampaikan pada pihak JICA, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada tanggapan," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan kota Palangka Raya, Januminro, Minggu.

Dikemukannya, kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) setempat dengan JICA merupakan salah satu upaya untuk mencari bantuan dana pembangunan hutan kota dengan pihak ketiga disamping dana tranfer yang tersedia.

Ia mengakui, besarnya nilai bantuan yang diajukan kepada JICA tidak dipatok oleh pihaknya, akan tetapi nominalnya tergantung dari JICA sendiri, setelah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada mereka saja,"tuturnya.

Tidak hanya itu saja, JICA akan mendukung dalam manajemen pengelolaan dan akan membantu memfasilitasi pembangunan museum rawa gambut dan pusat informasi hutan kota, ujarnya.

Akan tetapi pihaknya sangat berharap, seandainya JICA dapat membantu fasilitas lainnya, selain pengajuan yang telah disampaikan.

Dituturkannya, latar belakang insiatif untuk mengajak JICA bekerjasama, karena setelah pihaknya melihat pembangunan hutan mangrove di Provinsi Bali, dimana peran JICA cukup besar dalam infrastrukturnya.

Jadi hutan kota di Palangka Raya, desain infrastruktur akan sama seperti hutan mangrove di Bali, hanya yang berbeda tipe karakteristik hutan, ucapya lagi.

Untuk penyelesaian hutan kota, ia yakin dapat terwujud sebelum masa jabatan wali kota berakhir, yang sudah dituangkan dalam visi dan misi, rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.

"saya yakni bisa karena selain wajib dilaksanakan dan dalam legalisi sudah ada di dokumen-dokumen perencanaan kota, jika tidak terpenuhi berarti kita melalaikan UU dan perda yang sudah menetapkan bahwa kita harus merencanakan itu,"tegasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentan penataan ruang, dimana dalam ketentuan tersebut dipersyaratkan ketersediaan kawasan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah, sedangkan 10 persen dalam bentuk hutan kota.

Palangka Raya, baru melaksanakan sebesar 1,4 persen dari target yang ditetapkan 10 persen luas wilayah, sehingga masih tersisa 8,6 persen yang belum dilakukan.

Ia berharap, dalam beberapa tahun ini dapat terealisasi secara bertahap akan dipenuhi sesuai dengan perkembangan kota dan ketersediaan dana. (GR/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011