Jakarta (ANTARA News) - Pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik David Tobing menyatakan akan mengajukan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan susu formula berbakteri.

Pihak tergugat Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Insitut Pertanian Bogor (IPB) harus mengumumkan sukarela susu formula yang diduga mengandung bakteri "enterobacter sakazakii", kata David Tobing ditemui wartawan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai mengambil salinan putusan MA, Senin.

"Saya akan minta proses eksekusi Aamaning. Mereka (para tergugat) diminta menaati putusan dengan sukarela, bila tidak maka akan ada upaya paksa, bentuknya apa? Akan saya ajukan," tegasnya.

Dia menerangkan bahwa proses Aanmaning, dimana Ketua Pengadilan akan memanggil pihak berperkara, termasuk dirinya untuk menaati putusan secara sukarela selama delapan hari ke depan.

"Proses eksekusi Aanmaning, yaitu peringatan Ketua PN kepada pihak berperkara untuk menaati putusan secara sukarela, dalam jangka delapan hari setelah diperingati, mereka diminta mentaati putusan, bila tidak, maka akan ada upaya paksa," katanya.

Namun David mengimbau pihak tergugat menjalankan eksekusi secara sukarela agar masyarakat tidak risau atas polemik susu formula berbakteri ini.

Tentang alasan kode etik yang digunakan ketiga pihak tergugat, terutama IPB, yang menolak mempublikasikan hasil penelitian harus disingkirkan karena sudah ada putusan hukum yang mengaturnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam putusannya MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii.

Putusan ini dibacakan 26 April 2010 dengan majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa dan anggota Muchsin serta I Made Tara.

Perkara ini bermula ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006, namun IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

(J008/E001/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011