Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie menunda pembahasan agenda pengambilan keputusan atas usul hak angket anggota DPR RI tentang kasus penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan menjadi hak angket DPR RI karena jumlah minimal pengusul tak terpenuhi.

Saat memimpin rapat paripurna ke-21 DPR di Jakarta, Selasa, Marzuki menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima tiga pucuk surat dari pengusul penandatanganan hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan.

Ketiga surat itu berasal dari dua anggota Fraksi Partai Gerindra, Sadar Subagyo dan Sumarjati Arjoso terkait penarikan dukungan mereka atas usulan hak angket DPR tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan.

Satu surat berikutnya dari tujuh anggota Fraksi Partai Golkar yang juga berisi penarikan dukungan atas usulan yang sama.

"Dengan pengunduran sembilan orang anggota DPR pendukung hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan, maka jumlah pengusul yang semula berjumlah 27 orang menjadi 18 orang anggota," kata Marzuki.

Dijelaskan Marzuki bahwa syarat minimal untuk pengajuan hak angket DPR itu harus ditandatangani oleh minimal 25 orang anggota DPR. Namun karena untuk agenda paripurna keempat itu ternyata syarat minimal dukungan tidak terpenuhi, maka pimpinan DPR menunda pengambilan keputusan hingga terpenuhi jumlah minimal itu.

Dengan ditundanya pembahasan agenda keempat sidang paripurna DPR itu, maka agenda yang dibahas tinggal tersisa tiga, yakni agenda pertama, pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi RUU DPR RI.

Agenda pembahasan kedua pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Transfer Dana serta ketiga, pengambilan keputusan atas usul hak angket anggota DPR RI tentang Perpajakan menjadi Hak Angket DPR RI.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2011