Kendari (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjebloskan mantan bupati Bombana H Atikurahman (58) ke dalam tahanan, Selasa.

Atikurahman diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun anggaran 2007/2008 senilai Rp7,6 miliar.

Atikurahman dijemput paksa oleh aparta Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) di sebuah rumah sakit, sebelum akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Penjemputan paksa itu juga atas permintaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena Atikurahman sudah mangkir dua kali dari panggilan kejaksaan.

Ketika dijemput paksa, Atikurahman tengah hendak meninggalkan rumah sakit tempat dia menjalani perawatan sejak 16 Februari lalu, yakni di  Ruang Paviliun Kamar 101 RS Grestelina Makassar.

(A056/S026)


Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011