"Meski niatnya baik, tetapi statement Pak Dipo Alam kemarin agak over," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, sudah ada aturan dan rambu-rambu yang pas untuk menangani persoalan yang terkait dengan pers.
"Apalagi, mengaitkan dengan iklan. Sudah ada Undang-Undang Pers, dan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan melangkah, bersikap dan menyatakan opini," ujarnya. P3SPS yang dimaksud Roy adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Selain itu, menurut dia, bisa melalui Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
(T.M036/A041)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011