Mamuju (ANTARA News) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi setiap perbankan di Provinsi Sulawesi Barat, yang mempersulit penyaluran kredit usaha rakyat.

"Pemerintah di Sulbar maupun di tingkat Kabupatennya harus melaporkan jika ada ditemukan perbankan di daerahnya yang mempersulit penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)," kata Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, saat berkunjung di Sulbar, Jumat.

Menteri didampingi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat, Anindya Bakrie, pengamat ekonomi politik, Prof Dr Budi Santoso, dan Sekretaris Ekonomi Nasional Indonesia, Afiliani.

Mereka diterima Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh didampingi Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Ketua Kadin Sulbar Harry Warga Negara, dan sejumlah pejabat pemerintah di Sulbar, beserta ratusan pelaku koperasi dan UKM di Sulbar.

Kunjungan Menteri dan rombongan itu untuk menghadiri acara peluncuran gerakan kewirausahaan koperasi dan UKM serta dialog ekonomi kewirausahaan.

Ia mengatakan, jika ditemukan perbankan di daerah mempersulit penyaluran KUR akan ditindak tegas dan akan dilaporkan kepada perbankan ditingkat pusat.

"Saya akan laporkan kalau ada perbankan di daerah mempersulit penyaluran KUR saya akan minta atasannya di pusat untuk memecat pimpinan perbankan di daerah yang "nakal" karena mempersulit penyaluran KUR itu," katanya.

Menurut Menteri, pemerintah di tingkat pusat telah memberikan jaminan kepada perbankan di tanah air sekitar 80 persen dari total bantuan KUR yang akan disalurkan secara keseluruhan, agar dapat diberikan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang ada di daerah di tanah air.

Oleh karena itu, Menteri mengatakan, perbankan di daerah tidak boleh lagi mempersulit penyaluran bantuan KUR kepada pelaku UKM, karena jaminan pemerintah sudah ada dan kewajiban perbankan memberikan KUR kepada pelaku usaha itu.

"Pemerintah meminta perbankan tidak mencoba-coba mempersulit penyaluran KUR atau ditindak tegas, perbankan harus memberikan bantuan KUR untuk pelaku usaha yang besarnya maksimal Rp20 juta dengan jaminan hanya usaha yang dimiliki pelaku UKM, karena itu sudah ketentuan yang diatur pemerintah," katanya.

Ia mengatakan, penyaluran KUR di daerah merupakan kebijakan pemerintah ditingkat pusat dalam rangka mendukung pelaku usaha untuk menciptakan usaha yang layak dengan disertai modal untuk mengembangkan usahanya.

Menurut dia, dengan penyaluran KUR bagi pelaku UKM itu diharapkan dapat merangsang pertumbuhan program kewirausahaan karena pembangunan kewirausahaan merupakan program pemerintah pusat untuk membangun ekonomi daerah dan bangsa ini.  (MFH/F003/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011