Surabaya (ANTARA News) - Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR, Adjie Massaid, yang belum lama ini meninggal dunia telah diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, kata Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Partai Demokrat Jawa Timur, Yunianto Wahyudi.

"Karena almarhum sebelumnya sebagai anggota DPR, maka yang berhak menentukan PAW adalah DPP bukan DPD," ujarnya di Surabaya, Minggu.

Adjie Massaid meninggal dunia akibat serangan jantung beberapa waktu lalu. Anggota DPR dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014, itu mewakili Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Jatim) yang meliputi Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten/Kota Pasuruan.

"Memang almarhum dari DP II Jatim, namun untuk urusan PAW tetap yang memiliki kewenangan adalah DPP," kata Yunianto.

Ia mengemukakan, sesuai mekanisme yang berlaku, pengganti almarhum Adjie Massaid di Fraksi Partai Demokrat DPR adalah peraih suara terbanyak setelah Adjie Massaid dalam Pemilu 2009.

"Mekanisme suara terbanyak kedua yang berhak menjadi PAW tetap berlaku. Namun, sejauh ini kami belum mengetahui siapa caleg tersebut," katanya.

Kalau pun datanya ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), lanjut dia, maka bukan menjadi keharusan untuk menyampaikannya kepada DPD Jatim.

"KPU Jatim bisa langsung memberitahukannya kepada KPU pusat yang kemudian diteruskan kepada DPP dalam menetapkan PAW," kata Yunianto.

Menurut dia, saat ini partainya masih diliputi suasana duka atas kepergian secara mendadak kadernya yang memiliki latar belakang sebagai aktor dan foto model itu.

"Apalagi belum memasuki masa 40 hari. Mbak Angie baru kemarin mengemasi barang-barang almarhum di ruang kerjanya di gedung DPR. Tentu, partai tidak akan buru-buru menetapkan PAW karena masih dalam suasana duka," katanya. Angie yang dimaksud adalah Angelina Sondakh, istri Adjie Massaid yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
(T.M038/E001)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011